Beritakrimsus.com | Polres Muara Enim, Polda Sumsel, melakukan penindakan terhadap pelaku penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di jalan khusus batubara PT. SLR (Servo Lintas Raya) di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023.
Apel pelaksanaan tugas dipimpin oleh Kabagops Kompol Toni Arman, S.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, S.H., S.Ik., Kasat Intelkam IPTU Cahya Nugraha Minartama, S.Tr.K, Kanit Pidsus IPTU Kms Erwin, S.H., M.H., dan KBO Sat Samapta IPTU Yeri Gunawan. Personil gabung dari personel Polres Muara Enim, 3 personel Subden Pom Muara Enim, dan Satpol PP.
Personil yang terlibat melakukan pemeriksaan terhadap empat gudang penampungan BBM milik Elman dan rahman, Elman adalah warga Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, dengan lokasi gudang berada di KM 106 Jalan PT. Servo, Desa Kepur, Muara Enim. Sementara itu, tiga gudang BBM Ilegal adalah milik Rahman warga Desa Muara Gula, dan lokasi gudang mereka berada di KM 107 Jalan PT. Servo, Desa Kepur, Muara Enim.
Polres Muara Enim telah memasang police line dan spanduk di lokasi gudang-gudang tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 15 derigen dengan ukuran 35, total 525 liter BBM jenis solar yang diduga berasal dari Sekayu, 1 unit drum ukuran 210 liter berwarna merah, 2 buah corong, selang ukuran 2 inci dengan panjang sekitar 4 meter, 2 unit mesin pompa merk Yamamax Pro berwarna hijau, 1 tas sandang, dan 3 buku catatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK., MH menjelaskan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik penjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal tersebut. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menginvestigasi dan mengumpulkan informasi terkait penjualan BBM yang diduga berasal dari sekayu. (Red).