Malang, | Beritakrimsus.com - Perjudian sambung ayam, Dadu dan Cap ,jiky di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang masih beraktifitas, meski beberapa bulan lalu pernah di obark aparat penegak hukum (APH).
Sebut saja Dodik Warga Sidorejo setempat resah adanya kalangan sambung ayam perjudian di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang kenapa tidak tersentuh Hukum. Kepada media
Harapannya, kepada awak media. Saya minta sampaikan ke bapak Kapolres kabupaten Malang mas, Melalui pemberitaan boleh. Pean kan profesi wartawan to mas. Paparnya kepada awak media
Perjudian kan sudah jelas ada pidannya mas, di Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Tutunya.
Saya warga tidak tau hukum, tetapi saya tidak gaptek dalam teknologi. Saya membaca dari google mas bisa di lihat UU perjudian. Pungkasnya
Awak media menghubungi Kapolres Kabupaten Malang AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K. dirinya menjawab, ok mas akan kami cek terimakasih informasinya.pungkasnya. (redaksi).
Sumber DK