Iklan

Mampukah Polri Sikapi Kalangan 303 Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Tulungagung

REDAKSI CCCV POLRI
Sunday, June 23, 2024, June 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-23T10:18:13Z



https://youtu.be/zg3S8ubTTQA
Beritakrimsis.com | Tulungagung - Dari hasil penelusuran dan klarifikasi dilapangan, ada beberapa titik lokasi sabung ayam dan Judi kelereng diwilayah Polres Tulungagung antara lain: 


Desa.Padangan, Kecamatan Ngantru
Desa Wates Kecamatan Campurdarat
Desa.Doroampel Kecamatan Sumbergempol.
Desa Tegalrejo Kecamatan.Rejotangan
Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru
Deaa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir
Desa Sokoanyar Kecamatan Pakel
Desa Ngunut Kecamatan Ngunut
Desa Batangsaren Kecamatan Kauman
Desa Wajak Kidul Kecamatan Boyolangu.
Kamis 22 Juni 2023 

Sementara itu berita sebelumnya yang diduga belum ada tindakan dari APH  : 

Sepuluh Kalangan 303 Perjudian Sabung Ayam dan Kelereng Marak " Ini Tugas Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto S.I.K, M.H 

Tulungagung |  Kode 303 di Kepolisian Republik Indonesia artinya adalah segala jenis tindak pidana perjudian. di Wilayah Hukum Polres Tulungagung, Polda Jatim, Mabes Polri mulai marak, pasalnya ada dugaan sepuluh Lokasi atau TKP Perjudian, marak Perjuangan Jenis Sabung Ayam. 

Dari pantauan secara langsung Media terdapat puluhan orang diduga sedang bermain judi /perjudian sabung ayam, kurungan ayam, dan Ayam Siap tarung.

10 Sepuluh Lokasi 393 di Tulungagung tersebut antara lain :

1. Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, (Sabung Ayam)

2. Dusun Guci, Dwiwibowo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Sabung Ayam)

3. Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Sabung Ayam).

4. Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, (Sabung Ayam)

5. Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Sabung Ayam).

6. Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, (Sabung Ayam).

7. Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Sabung Ayam).

8. Desa Wates, Kecamatan Campur Darat, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur. (Sabung Ayam)

Dan 303 Perjudian Kelereng : 

9. Judi Kelereng di Lokalisasi Desa Kaliwungu, Kecamatn Ngunut, Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur (setiap malam).

10. Judi Kelereng Di Lokalisasi Deaa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (setiap malam).

Menurut warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan ini berjalan lama, cuma kemarin tutup karena ada Dumas dan Kasus Sambo, tetapi sekarang buka lagi.

Menurut Hukum, Mereka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,"

Atas temuan di atas, Media Siber akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait.. bersambung. (Red).
Komentar

Tampilkan

  • Mampukah Polri Sikapi Kalangan 303 Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Tulungagung
  • 0

Terkini