CCCVPOLRI.COM (Sidoarjo-Jawa Timur)-Musibah yang di alami oleh perempuan paruh baya yang bernama mbok Sripah, yang berasal dari Dusun Serboi RT 007, RW 002 Desa Bogem Pinggir, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan buku leter C Desa Setempat atas nama Mbok Sripah Dengan No. 214 dengan luas tanah kurang lebih 6820 meter. Tanah tersebut telah dikuasai orang lain tanpa adanya dasar hukum/ peralihan hak atas tanah.
Tanah dengan luasan 6820 meter terbagi menjadi 3 bagian. Bagian pertama luas 2165 meter dan bagian ke 2 luas 2500 meter dan yang ke 3 luas 2156 meter.
Menurut informasi, tanah dengan luas 6820 meter telah terjadi proses jual beli sejak tahun 2006 namun proses jual beli tersebut masih kabur. Pada saat itu nilai jual beli tanah tersebut sebesar Rp. 13 juta di beli oleh pak Suwadi.
Namun lahan kedua dan lahan ketiga dengan keluasan sekitar 2500 meter dan 2156 meter pada tanggal Tanggal 11 Agustus 2001, mbok Sripah bersama anaknya yang bernama Sujaun. Saat itu mendatangi rumah bu Supeni dengan maksud menyewakan tanah dengan luas sekitar 4650 meter.
Pada saat itu di tawar oleh bu Supeni dengan harga 300 ribu permusim dan apabila saat panen akan di beri hasil panen.
Tetapi dengan berjalannya waktu uang sewa 300 ribu per musim tersebut sampai sekarang belum ada realisasi (tidak pernah di terima) oleh mbok Sripah.
Menurut keterangan sudah terjadi proses jual beli atau hibah sampai ke bu Supeni dan akhirnya meninggal di ahli warisnya Drs.Wulyo Slamet dan saat ini tanah dua petak bidang tanah mbok Sripah tersebut di kuasai Oleh Drs. Wulyo Slamet.
Menurut keterangan yang berdasarkan investigasi, belum ada pernah terjadi perubahan sampai saat ini SPPT atas nama mbok Sripah sampai sekarang.
Sumber : tim