Iklan

303 Perjudian Cap Jiky di Pertokoan Pasar Gadingrejo Pasuruan Tidak tersentuh Hukum

REDAKSI CCCV POLRI
Sunday, June 23, 2024, June 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-23T11:21:14Z
Pasuruan | Bertempat di Pertokoan Pasar Gading Rejo Jl. Irian Jaya, Pasar Gading, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, perjudian 303 Cap Jiky marak. Minggu 02 Juni 2024. Pukul 01.30 Wib. 

Hal tersebut di ketahui Media dan LSM secara langsung di lokasi, puluhan orang sedang asyik bermain judi jenis Cap Jiky, Alhasil Media mengklarifikasi beberapa warga setempat dan mengatakan : Aktifitas Judi Cap Jiky sudah lama mas, tapi malam hari jam 22.00 Win ke atas hingga larut pagi. 

Dari hasil konfirmasi Media mengambil Gambar aktifitas tersebut di tengah tengah para pemain judi Cap Jiky. 

Eronisnya aktifitas perjudian sekala besar yang sudah berjalan lama belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. 

Padahal jelas jelas melanggar aturan perjudian Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

Rilis Redaksi
Catatan : dilarang Copy paste atau mengambil Gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.
Komentar

Tampilkan

  • 303 Perjudian Cap Jiky di Pertokoan Pasar Gadingrejo Pasuruan Tidak tersentuh Hukum
  • 0

Terkini